Jakarta, 29 Juli 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2024. Survei ini diharapkan dapat melibatkan seluruh insan OJK dan para pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pencegahan korupsi.
Periode pengisian survei berlangsung dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024. Melalui survei ini, OJK berharap bisa mendapatkan masukan yang konstruktif untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam lembaga tersebut.
Survei ini akan dikirimkan kepada responden terpilih melalui dua saluran, yaitu akun WhatsApp yang telah terverifikasi dengan centang biru dan melalui email di spi@kpk.go.id. Semua kontribusi yang diberikan oleh responden sangat berharga dalam menjaga dan menegakkan integritas di OJK.
OJK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam survei ini. Partisipasi ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi. Dengan kolaborasi yang baik antara OJK dan masyarakat, diharapkan bisa tercipta sistem keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
"Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami. Mari bersama-sama kita cegah korupsi dan tingkatkan integritas di OJK," ungkap panitia penyelenggara SPI 2024.
Melalui SPI 2024, OJK berharap dapat mendorong semua pihak untuk lebih proaktif dan kolaboratif dalam menjaga integritas, demi tercapainya tujuan bersama.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai survei ini, masyarakat dapat mengakses informasi melalui saluran resmi OJK.
Survei Penilaian Integritas OJK korupsi pencegahan partisipasi