Pengadilan Prancis telah memberikan hukuman kepada pemimpin sayap kanan, Marine Le Pen, karena terlibat dalam kasus embezzlement atau penggelapan dana. Le Pen, yang merupakan ketua partai National Rally (RN), dijatuhi hukuman larangan menjabat publik selama lima tahun.
Hukuman ini akan menghalangi Le Pen untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2027, kecuali jika ia berhasil mengajukan banding sebelum itu. Selain larangan menjabat, Le Pen juga dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Namun, ia tidak akan dipenjara, karena dua tahun dari hukumannya ditangguhkan dan dua tahun lainnya akan dijalani di luar penjara dengan menggunakan gelang elektronik.
Pengadilan menyatakan bahwa Le Pen dan partainya, RN, telah menyalahgunakan dana senilai €3 juta (sekitar Rp 50 miliar) yang seharusnya digunakan untuk membantu asisten parlemen di Parlemen Eropa.
Le Pen, yang kini berusia 56 tahun, membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyebut kasus ini sebagai serangan politik yang bertujuan untuk mengakhiri kariernya. "Ada 11 juta orang yang memilih gerakan yang saya wakili," kata Le Pen. Ia menambahkan bahwa jika ada keputusan yang merugikannya, maka "itu akan berarti jutaan orang Prancis akan kehilangan calon mereka dalam pemilihan."
Pemimpin partai National Rally (RN) yang baru, Jordan Bardella, juga mengungkapkan pendapatnya. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Bardella menyebut Le Pen sebagai korban dari putusan yang tidak adil dan menambahkan bahwa demokrasi Prancis sedang dieksekusi.
Kasus ini mencerminkan ketegangan dalam politik Prancis, di mana isu-isu korupsi dan keadilan sering menjadi sorotan. Apakah Le Pen akan berhasil dalam upayanya untuk mengajukan banding dan kembali ke panggung politik masih menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Marine Le Pen embezzlement Prancis larangan publik National Rally