Pekan lalu, sejumlah aksi penolakan terhadap RUU Pilkada terjadi di berbagai kota di Indonesia. Selama aksi tersebut, jurnalis yang meliput mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI. Kasus ini sangat memprihatinkan.
Kkomite Kekerasan Jurnalis (KKJ) mencatat setidaknya 11 jurnalis di Jakarta menjadi korban kekerasan selama meliput aksi. Selain itu, tiga anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Semarang juga mengalami perlakuan kasar saat berada di lokasi aksi. Kekerasan terhadap jurnalis ini jelas merupakan pelanggaran hak kebebasan pers.
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers, jurnalis seharusnya mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, berdasarkan kasus-kasus ini, terlihat bahwa negara belum memenuhi jaminan perlindungan tersebut.
Kekerasan yang dialami jurnalis tidak hanya merugikan individu tetapi juga mengancam hak semua orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat tanpa adanya intimidasi.
Oleh karena itu, ada seruan untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan hukum terhadap aparat keamanan yang melakukan penyerangan ini, sesuai dengan hukum pidana dan kode etik yang berlaku.
kekerasan jurnalis RUU Pilkada kebebasan pers