Jokowi Jelaskan Ekspor Sedimen Laut Setelah 20 Tahun Dihentikan
Presiden Joko Widodo, atau yang sering disebut Jokowi, mengumumkan bahwa Indonesia akan kembali membuka ekspor sedimen laut setelah dihentikan selama 20 tahun. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menjelaskan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang dapat mengganggu alur jalannya kapal. "Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan (pasir laut). Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," ujar Jokowi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta, pada Selasa (17/9/2024).
Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya mengenai ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk mengatur dan mengelola sumber daya laut dengan lebih baik.
Dengan dibukanya kembali ekspor sedimen laut, diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi negara. Namun, Jokowi menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai jenis material yang diekspor agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Keputusan ini juga menjadi langkah penting bagi pengelolaan sumber daya laut di Indonesia. Diharapkan, hal ini dapat membantu perkembangan sektor ekonomi, terutama dalam bidang perdagangan.
Foto: Dok. Setkab
Jokowi ekspor sedimen laut Permendag Kementerian Perdagangan