Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Rabu memutuskan untuk mendukung larangan yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Joe Biden terhadap senjata hantu. Keputusan ini memungkinkan regulasi federal untuk senjata api yang dapat dibeli dalam bentuk kit secara online dan dirakit di rumah.
Larangan ini muncul setelah hampir satu dekade kekhawatiran yang meningkat mengenai senjata-senjata yang sulit dilacak ini. Senjata hantu adalah istilah yang digunakan untuk menyebut senjata api yang tidak memiliki nomor seri, sehingga sulit bagi pihak berwenang untuk melacak kepemilikannya.
Dengan dukungan Mahkamah Agung, pemerintah kini dapat lebih mudah mengatur penjualan dan pembuatan senjata api jenis ini. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan publik dan mengurangi angka kejahatan yang melibatkan senjata yang tidak terdaftar.
Sebelum keputusan ini, banyak orang khawatir bahwa senjata hantu dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja, termasuk mereka yang dilarang memiliki senjata, seperti pelanggar hukum atau individu yang mengalami masalah kesehatan mental.
Kini, dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan dapat mengurangi risiko dan meningkatkan keselamatan masyarakat. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk lebih serius dalam menangani isu senjata api di Amerika Serikat.
Mahkamah Agung larangan senjata hantu Biden regulasi