Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kementerian Perdagangan Buka Ekspor Pasir Laut dengan Syarat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka keran untuk ekspor pasir laut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa revisi terhadap dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor ini adalah amanah dari PP tersebut. "Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari KKP sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa, 10 September.

Namun, Isy menegaskan bahwa ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Ini berarti, sebelum mengirim pasir laut ke negara lain, pemerintah ingin memastikan bahwa pasokan pasir untuk proyek-proyek di Indonesia tidak terganggu.

Tujuan dari pengaturan ekspor pasir laut ini adalah untuk menangani masalah sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Dengan mengatur ekspor, Kemendag berharap dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang diperbolehkan untuk diekspor akan diatur lebih lanjut dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Permendag ini merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut untuk ekspor.

Bagi yang ingin mengekspor pasir laut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Menurut Permendag Nomor 21 Tahun 2024, eksportir harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta menyertakan Laporan Surveyor (LS).

Dengan langkah ini, Kemendag berharap dapat mengelola sumber daya laut dengan lebih baik serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

library_books Idx Channel