Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kebijakan WFA, WFH, dan WFO ASN Berlaku Mulai 24 Maret 2025

Jakarta, 24 Maret 2025 – Mulai hari ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA), Work From Home (WFH), dan Work From Office (WFO) sehubungan dengan libur panjang Hari Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025. Dalam surat edaran tersebut, ditjelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini dilakukan untuk menjamin produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur nasional.

Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah akan membagi jumlah pegawai yang bekerja secara WFO, WFH, dan WFA. Pembagian tersebut akan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan yang ada di masing-masing instansi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik walaupun banyak pegawai yang mengambil waktu untuk berlibur. Hal ini penting agar masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan yang mereka butuhkan selama liburan.

Libur Hari Nyepi dan Idul Fitri adalah momen yang sangat dinanti-nanti oleh banyak orang. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk merayakan hari-hari penting tersebut sambil tetap menjalankan tugas kedinasan mereka.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih nyaman, dan masyarakat juga tetap mendapatkan layanan yang optimal. Mari kita sambut liburan ini dengan baik dan tetap produktif!

library_books Idx Channel