Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengumumkan bahwa kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan di Jakarta pada hari Sabtu, 14 September 2023, dinyatakan tidak sah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada hari Minggu, 15 September 2023.
Arsjad menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti pelaksanaan Munaslub tersebut. Dalam konferensi pers, ia mengatakan bahwa KADIN di seluruh Indonesia akan tetap bersatu dan bekerja sama untuk menjalankan tugas demi kepentingan bersama, terutama sebagai wadah untuk para pengusaha Indonesia.
"Saya mengajak seluruh anggota dan pengurus KADIN Indonesia untuk tetap solid dan tegak lurus, serta menegakkan aturan demi kemajuan organisasi dan dalam menjalankan program-program yang ada," ujar Arsjad.
Lebih lanjut, Arsjad menyatakan bahwa KADIN akan terus berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia yang berlandaskan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022. Ini menunjukkan komitmen KADIN untuk memimpin sebagai satu-satunya organisasi yang mewakili dunia usaha di Indonesia.
Dengan langkah tegas ini, Arsjad Rasjid berharap seluruh anggota KADIN dapat memahami pentingnya menjaga integritas dan aturan organisasi agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan dunia usaha di Indonesia.
KADIN Munaslub Arsjad Rasjid hukum Jakarta