Hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran bakal calon pasangan Kepala Daerah 2024 pada hari pertama, Selasa (27/8/2024) sore, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan belum menerima satu pun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan yang mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Pasuruan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Di hari ketiga, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
“Hingga pukul 16.00 WIB, kami umumkan bahwa tidak ada satu pasangan bakal calon yang datang ke KPU. Jadi, hari ini nihil,” kata Yaqin saat memimpin konferensi pers di kantor KPU.
Dengan hasil nihil pada hari pertama pendaftaran, KPU memberikan kesempatan dua hari lagi bagi pasangan calon untuk mendaftar sebagai kontestan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024.
Dalam konfirmasi, Yaqin juga menegaskan bahwa KPU menerima informasi dari DPC Partai Gerindra bahwa pasangan Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori akan mendaftar ke KPU pada hari kedua, Rabu (28/8/2024). Namun, untuk jam kedatangan dan siapa saja yang akan dibawa, KPU belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Tepatnya empat hari sebelum pendaftaran, kami mendapat pemberitahuan dari DPC Partai Gerindra bahwa pasangan Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori akan datang untuk mendaftar sebagai bakal calon,” tambah Yaqin.
Tak berhenti di situ, KPU juga menerima informasi dari DPC PKB bahwa pasangan KH. Mujib Imron dan Wardah Nafisah akan mendaftar di hari terakhir pendaftaran, yaitu Kamis (29/8/2024).
Pendaftaran calon kepala daerah adalah proses penting dalam setiap pemilihan umum. Hal ini memberikan kesempatan bagi warga untuk memilih pemimpin yang mereka anggap mampu memimpin daerah mereka dengan baik.
Pilkada Pasuruan 2024 pendaftaran calon bupati