Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Blitar. Hal ini disampaikan dalam acara High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang diadakan pada Kamis, 12 September 2024, di Hotel Kusuma Agro Batu.
Acara ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, dan melibatkan camat, kepala desa, dan lurah dari seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan komitmen dalam pemungutan PBB-P2, yang hingga bulan Agustus 2024 baru mencapai 51,27% dari target total sebesar Rp. 46.317.798.087.
Dengan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yang ditetapkan pada 30 September 2024, Bupati Rini menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam mencapai target tersebut. "Kami perlu bekerja sama agar pemungutan PBB-P2 dapat berjalan lebih baik," ujarnya.
Bupati juga menghimbau kepada semua instansi terkait untuk terus mendekati masyarakat dan memberikan sosialisasi mengenai kemudahan dalam membayar pajak. Salah satu cara yang diingatkan adalah dengan memanfaatkan fitur pembayaran online yang tersedia dalam sistem ETPD.
Lebih lanjut, Bupati Rini menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang memiliki piutang PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2023, akan ada penghapusan sanksi administratif jika mereka melakukan pembayaran antara 1 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.
Dengan adanya sinergitas antara camat, desa, dan kelurahan, diharapkan semua pembayaran PBB-P2 dapat diselesaikan sebelum jatuh tempo, termasuk piutang-piutang dari tahun-tahun sebelumnya. Ini menjadi harapan bersama agar Kabupaten Blitar dapat lebih baik dalam pengelolaan pendapatannya.
Bupati Blitar sinergitas PBB-P2 pemungutan pajak ETPD