Jakarta, 14 September 2024 – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan melaporkan lima kader partai ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan dugaan penjebakan yang berkaitan dengan gugatan keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP PDI Perjuangan untuk periode 2024-2025.
Triwiyono Susilo, yang mewakili BBHAR DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, menjelaskan bahwa kelima kader tersebut, yaitu Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, merasa dirugikan setelah tanda tangan mereka digunakan pada kertas kosong yang dipakai untuk menggugat SK kepengurusan.
"Pendampingan pelaporan ini dilakukan karena kami menemukan bahwa tanda tangan mereka digunakan tanpa izin untuk menggugat keabsahan SK kepengurusan DPP PDI Perjuangan," kata Triwiyono.
Lima kader ini melaporkan Anggiat BM Manalu, yang diduga telah melakukan tindakan fitnah dengan menggunakan tanda tangan mereka tanpa persetujuan. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang fitnah dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
BBHAR DPC Jakarta Pusat dan DPC Jakarta Barat mengambil langkah ini untuk melindungi hak-hak kader dan menjaga integritas partai. Melalui laporan ini, mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kader partai besar di Indonesia. PDI Perjuangan merupakan salah satu partai politik terbesar di negara ini, dan setiap isu yang melibatkan partai selalu mendapatkan sorotan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan kejelasan mengenai dugaan penjebakan serta penggunaan tanda tangan yang tidak sah dapat terungkap. BBHAR PDI Perjuangan berkomitmen untuk mendampingi kadernya dalam menghadapi masalah hukum ini dan memastikan bahwa kebenaran akan terungkap.
BBHAR PDI Perjuangan Polda Metro Jaya SK Kepengurusan dugaan penjebakan