Tulungagung - Bupati Tulungagung baru saja menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk tahun anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Pertemuan Graha Wicaksana dan dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, yang didampingi oleh Wakil Pimpinan DPRD setempat. Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Tri Hariadi, asisten, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ adalah berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan pertanggungjawaban ini harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati juga menjelaskan bahwa LKPJ yang disampaikan merupakan laporan capaian kinerja Pemerintah Daerah Tulungagung selama tahun 2024. Capaian kinerja ini berfokus pada tujuh prioritas utama pembangunan daerah, yaitu:
- Pertumbuhan ekonomi
Bupati juga menambahkan bahwa visi pembangunan daerah ke depan adalah “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa”. Untuk mencapai visi tersebut, terdapat delapan misi pembangunan yang telah disusun.
Melalui penyampaian LKPJ ini, diharapkan masyarakat Tulungagung dapat mengetahui capaian serta rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(PROKOPIM TULUNGAGUNG)
Bupati Tulungagung LKPJ DPRD pembangunan daerah tahun anggaran 2024