Grab Indonesia mengumumkan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) hanya akan diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol) yang aktif dan berkinerja baik. Hal ini disampaikan oleh Chief of Public Affair Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dalam pernyataannya mengenai program bonus tersebut.
Tirza Munusamy menjelaskan bahwa program BHR ini merupakan salah satu bentuk dukungan terbaik dari Grab, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. "Kami ingin memastikan bahwa bonus ini dapat diberikan dengan adil kepada mereka yang benar-benar berkontribusi dan produktif," katanya.
Kebijakan ini muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Maneker) No. M/3/HK.04.00/III/2025. Dalam surat edaran tersebut, poin 3 menyebutkan bahwa pengemudi ojol yang produktif dan berkinerja baik berhak mendapatkan BHR dalam bentuk uang tunai, yang besarnya mencapai 20 persen dari pendapatan bersih bulanan mereka dalam rata-rata 12 bulan terakhir.
Namun, bagi pengemudi yang tidak memenuhi kriteria yang dijelaskan dalam poin 3, mereka tetap dapat menerima BHR, tetapi sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Hal ini diatur dalam poin 4 dari SE Menaker tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, Grab berharap dapat mendorong pengemudi untuk terus meningkatkan kinerja dan produktivitas mereka. Perusahaan juga ingin memastikan bahwa bonus yang diberikan tepat sasaran dan membantu pengemudi dalam merayakan Hari Raya dengan lebih baik.
Grab mengajak semua mitra pengemudi untuk tetap aktif dan memberikan pelayanan terbaik, agar dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus ini. Dengan demikian, mereka tidak hanya mendapatkan penghargaan finansial, tetapi juga dapat merasakan manfaat dari keberadaan mereka dalam ekosistem Grab.
Ini adalah langkah positif bagi para pengemudi yang bekerja keras dan berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. Dengan adanya dukungan seperti ini, diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Grab Bonus Hari Raya pengemudi ojek online kinerja