Pada Kamis, 12 September 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, berlangsung penandatanganan Perjanjian Kerjasama antar Perum Jasa Tirta I (PJT I) dan Kejaksaan Negeri Simalungun. Acara ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Kepala Divisi Jasa ASA WS Toba Asahan, Bapak Indra Nurdianyoto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bapak Irfan Hergianto.
Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Khususnya, hal ini berlaku untuk wilayah kerja Perum Jasa Tirta I yang terletak di Sumatera Utara. Tindakan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan serta menjamin kepatuhan hukum dalam setiap proses yang dilakukan oleh perusahaan.
Sebagai bagian dari kerjasama ini, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun akan memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan bimbingan teknis. Kegiatan ini akan mencakup diskusi kelompok terfokus dan seminar, yang diharapkan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan para pegawai di kedua lembaga.
Harapan dari kerjasama ini adalah untuk memperkuat institusi PJT I serta meningkatkan penerapan aspek Good Corporate Governance (GCG) pada bisnis yang dijalankan. GCG sendiri adalah prinsip-prinsip yang mengatur perusahaan agar dapat beroperasi secara etis dan transparan.
Melalui langkah ini, diharapkan hubungan antara kedua lembaga dapat semakin sinergis dan saling mendukung dalam menjalankan tugas masing-masing, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Kerjasama Jasa Tirta I Kejaksaan Simalungun hukum perdata