Hampir 10 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia menghadapi ancaman terhadap hak-hak mereka. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diusulkan sejak dua puluh tahun lalu belum juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam pengamatan terbaru, jam kerja PRT sering kali tidak jelas, dan jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka sering kali diabaikan. Bahkan, banyak PRT yang mengalami kekerasan saat bekerja. Data dari Jala PRT tahun 2022 menunjukkan, pendapatan rata-rata PRT hanya berkisar antara 20% hingga 30% dari Upah Minimum Regional (UMR) di daerah mereka. Lebih mengkhawatirkan lagi, hampir 99% PRT tidak mendapatkan jaminan sosial.
Perlindungan terhadap PRT sangat penting, terutama karena masih banyak pemberi kerja yang melakukan kekerasan. Bentuk kekerasan ini bisa berupa fisik, verbal, finansial, hingga seksual. RUU PPRT diharapkan menjadi landasan hukum yang resmi dan memberikan perlindungan bagi PRT. Undang-undang ini akan mengatur hubungan kerja dalam bentuk kontrak resmi, yang dapat menciptakan kesetaraan antara PRT dan pemberi kerja.
Oleh karena itu, sangat penting bagi DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Bentuk kepedulian dan dukungan bisa dilakukan dengan mengawal proses pengesahan undang-undang ini. Mari suarakan desakan untuk pengesahan RUU PPRT dengan membagikan informasi ini dan menyebut @dpr_ri, serta menggunakan tagar #SahkanRUUPPRT.
Bergabunglah dalam gerakan ini dengan menandatangani petisi yang mendukung pengesahan RUU PPRT melalui tautan yang disediakan. Mari berjuang bersama agar hak-hak PRT di Indonesia terlindungi.
PRT RUU PPRT perlindungan hak pekerja