Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Sudah Disetujui WHO dan BPOM

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa vaksin Mpox, atau yang dikenal juga sebagai cacar monyet, telah mendapatkan persetujuan resmi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini berarti vaksin tersebut dapat digunakan di Indonesia dalam situasi darurat kesehatan.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa vaksin Mpox sudah menerima status Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Dengan persetujuan ini, vaksin dapat diberikan kepada masyarakat saat terjadi wabah atau pandemi.

“Vaksin Mpox sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” kata Syahril dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 12 September.

Pernyataan ini juga bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat mengenai vaksin Mpox. Beberapa orang menyebutkan bahwa vaksin ini merupakan vaksin eksperimental dan mendorong penolakan terhadap vaksin tersebut. Namun, Kemenkes menegaskan bahwa vaksin Mpox adalah vaksin yang sudah disetujui dan aman.

Dengan adanya vaksin ini, diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran cacar monyet di Indonesia dan melindungi kesehatan masyarakat.

library_books Idx Channel