Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai angka yang mengejutkan, yaitu Rp27,85 triliun sejak tahun 2020 hingga 31 Agustus 2024. Ini adalah jumlah yang sangat besar dan menunjukkan betapa pentingnya ekonomi digital dalam perekonomian Indonesia.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, setoran tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berkontribusi sebesar Rp22,3 triliun. Selain itu, pajak dari P2P lending, yang merupakan bentuk pinjaman uang secara online, menyumbang Rp2,43 triliun. Pajak yang dipungut oleh pihak lain untuk transaksi pengadaan barang dan jasa juga berkontribusi Rp2,25 triliun, sementara pajak dari aset kripto mencapai Rp875,4 miliar.
Sampai dengan Agustus 2024, pemerintah Indonesia telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Beberapa nama besar dalam daftar ini termasuk Netflix, Amazon, Google, Apple, Facebook, Shopee, serta Spotify. Ini adalah langkah penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia membayar pajak dengan benar.
“Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan baru pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan data. Penunjukan terbaru di bulan Agustus 2024 adalah THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Pembetulan juga terjadi di bulan yang sama untuk Freepik Company, S.L,” tambah Dwi dalam keterangan resminya yang dirilis pada Kamis, 11 September 2024.
Penerimaan pajak dari sektor ini menunjukkan betapa cepatnya perkembangan ekonomi digital dan pentingnya peranan pajak dalam menunjang pembangunan negara. Pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak agar bisa digunakan untuk berbagai kepentingan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
pajak ekonomi digital penerimaan pajak sektor usaha