Breaking News
Pengangkatan CPNS 2024 Dipercepat Sesuai Instruksi Presiden     Mahasiswa Dikeluarkan karena Protes Palestina di Prancis     Perayaan Hari St. Patrick Meluas di Seluruh Dunia     Remaja 17 Tahun Dipukul Airsoft Gun Saat Bangunkan Warga Sahur     Amerika Serikat Luncurkan Serangan Udara Terhadap Houthi di Yaman    

KPK Serahkan Aset Korupsi Rp18,5 M ke KPU dan Pemda

Jakarta, 14 Februari 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan negara hasil dari tindak pidana korupsi senilai Rp18,5 miliar. Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum), Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon.

Barang Milik Negara (BMN) yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari terpidana korupsi. KPK berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Hal ini dikenal dengan istilah asset recovery, yaitu upaya untuk mengembalikan aset yang hilang akibat korupsi kepada negara.

Dengan pengelolaan yang baik, KPK berharap aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Penyerahan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, serta memastikan bahwa barang rampasan tersebut dirawat dan dipelihara dengan baik. KPK juga ingin menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan yang telah diserahkan, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ini adalah langkah penting bagi KPK dalam memberantas korupsi dan menunjukkan bahwa aset hasil korupsi bisa dikembalikan untuk kepentingan publik. Dengan adanya hibah ini, diharapkan program-program pemerintah di daerah dapat berjalan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

library_books Official Kpk