Elon Musk, seorang pengusaha teknologi terkenal, baru saja mengeluarkan kritik tajam terhadap pemerintah Australia. Ia menyebut mereka sebagai "fasis" karena mengusulkan undang-undang yang akan mengenakan denda kepada perusahaan media sosial yang tidak mampu menghentikan penyebaran informasi palsu di platform mereka.
Rancangan undang-undang ini memberikan kewenangan untuk mendenda perusahaan teknologi hingga 5% dari pendapatan global mereka. Misalnya, jika sebuah perusahaan memiliki pendapatan global sebesar Rp 100 triliun, denda yang dapat dikenakan bisa mencapai Rp 5 triliun. Ini adalah bagian dari upaya semakin meluas oleh pemerintah di berbagai negara untuk mengontrol kekuatan perusahaan teknologi besar.
Musk yang dikenal sebagai pendukung kebebasan berbicara, menanggapi informasi mengenai undang-undang tersebut di platform X miliknya hanya dengan satu kata: "fasis." Reaksi ini menambah ketegangan antara Musk dan pemerintah Australia.
Menanggapi komentar Musk, Menteri Layanan Pemerintah Bill Shorten mengatakan, "Elon Musk memiliki lebih banyak posisi tentang kebebasan berbicara daripada Kama Sutra." Shorten menambahkan bahwa Musk hanya peduli tentang kebebasan berbicara ketika kepentingan komersialnya terancam. "Ketika dia tidak menyukainya... dia akan mencoba untuk menghentikannya," kata Shorten.
Ketegangan ini bukanlah yang pertama terjadi antara Musk dan pihak berwenang Australia. Pada bulan April lalu, ia menjalin konflik hukum dengan regulator online negara tersebut. Ia memprotes perintah untuk menghapus video grafis yang menunjukkan seorang uskup di Sydney ditusuk. Kejadian ini membuat Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut Musk sebagai "miliarder angkuh."
Situasi ini semakin menunjukkan bagaimana kekuatan perusahaan teknologi besar menghadapi tantangan dari pemerintah dalam mendukung masyarakat yang bebas dari informasi yang menyesatkan.
Elon Musk Pemerintah Australia Misinformasi