Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan rencana untuk menggabungkan tiga perusahaan pelat merah di sektor galangan kapal. Rencana merger ini dapat segera dilaksanakan setelah pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga dari UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menjelaskan bahwa dengan adanya undang-undang baru ini, proses merger akan menjadi lebih mudah. "Dengan undang-undang BUMN yang baru, proses merger yang sebelumnya memerlukan persetujuan banyak menteri, sekarang tidak perlu lagi," ujarnya dalam konferensi pers pada Sabtu (1/3/2024).
Tiga BUMN yang akan dimerger memiliki fokus di sektor galangan kapal, dan termasuk dalam klaster industri manufaktur. Ketiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
Merger ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan penggabungan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam daya saing industri galangan kapal Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
Proses merger ini diharapkan dapat segera dilakukan, mengingat pentingnya sektor galangan kapal bagi perekonomian Indonesia. Sektor ini tidak hanya berperan dalam pembangunan infrastruktur, tetapi juga dalam penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Dengan adanya UU yang baru, diharapkan akan ada kemudahan dalam pengelolaan BUMN dan peningkatan kinerja dari perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini menjadi langkah positif dalam upaya pemerintah untuk memperkuat posisi BUMN di pasar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan ini, masyarakat diharapkan mengikuti berita-berita terbaru dari Kementerian BUMN dan media massa.