Sumba, Nusa Tenggara Timur - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai masalah dalam pengelolaan sumber daya alam dan aset berharga di Sumba. Hal ini dapat mengakibatkan bocornya pendapatan daerah yang seharusnya didapatkan oleh pemerintah setempat.
Antara tanggal 22 Juli hingga 3 Agustus 2024, tim Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V melakukan serangkaian rapat dengan pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi guna mencegah tindakan korupsi di daerah.
Selama kegiatan tersebut, KPK menemukan beberapa masalah signifikan dalam tata kelola. Di antara masalah yang diidentifikasi adalah pelaku usaha di bidang pariwisata yang tidak patuh membayar pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha bagi hasil yang diterima. Selain itu, terungkap juga bahwa ada aset daerah yang mangkrak atau tidak terpakai secara maksimal, serta adanya penyalahgunaan barang milik daerah (BMD) yang dapat merugikan potensi pendapatan daerah.
KPK kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola yang ada dan memberikan berbagai rekomendasi perbaikan yang harus segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Langkah-langkah perbaikan ini sangat penting agar pengelolaan sumber daya alam dan aset daerah dapat dilakukan secara efektif dan transparan.
Masalah yang terjadi dan rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh KPK menjadi perhatian penting bagi semua pihak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan pengelolaan yang lebih baik di masa depan.
Masalah tata kelola Sumba KPK pendapatan daerah