Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kementerian ESDM Tetapkan Penerapan Power Wheeling di RUU EBET

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan pernyataan penting terkait penerapan skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi, yang dikenal juga sebagai power wheeling. Menurut Kementerian, skema ini tidak akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas. Skema power wheeling ini diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

RUU EBET rencananya akan mengatur spesifikasi dan pengaturan mengenai power wheeling melalui sewa jaringan agar pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan (EBET) dapat dioptimalkan. Energi baru dan terbarukan adalah sumber energi yang berasal dari sumber yang berkelanjutan dan tidak akan habis, seperti matahari, angin, dan air.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa dalam skema power wheeling yang diusulkan dalam RUU EBET, terdapat berbagai batasan yang diatur mengenai pemanfaatan jaringan transmisi. Contohnya, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (pembangkit IUPTLU) dari EBET dilarang untuk menyalurkan listriknya secara langsung kepada konsumen, baik di wilayah usaha PLN maupun di luar wilayah tersebut.

Meski demikian, skema power wheeling yang ada dalam RUU EBET nantinya akan memberikan kesempatan bagi pembangkit IUPTLU yang berloak di wilayah PLN untuk menyalurkan listrik ke kawasan industri. Ini dapat dilakukan dengan menyewa jaringan PLN, yang berarti mereka bisa menggunakan infrastruktur PLN untuk menghantarkan listrik ke pelanggan tertentu.

Selain itu, pemegang izin usaha pembangkit tenaga listrik surya (IUPTLS) serta konsumen PLN yang memiliki pembangkit EBET sendiri juga diperbolehkan untuk menyalurkan listrik kepada perusahaan tertentu. Ini juga akan dilakukan dengan menyewa jaringan PLN, sehingga mereka dapat menggunakan jaringan yang ada untuk mendistribusikan listrik secara efisien.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai topik ini, akan diadakan pembahasan mendalam dalam program Market Review. Program ini akan dipandu oleh Prasetyo Wibowo dan berlangsung pada hari Jumat, 13 September 2024, pukul 10.30 hingga 11.00 WIB. Acara ini akan disiarkan langsung di IDX Channel dan dapat disaksikan melalui berbagai platform digital.

library_books Idx Channel