Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Bea Cukai Jatim II Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Gempur Rokok Ilegal di Bondowoso

Pada hari Selasa, 27 Agustus, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mengadakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai. Acara ini bertempat di Gedung Serbaguna Panjaitan, Kabupaten Bondowoso. Kegiatan ini diadakan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur. Dalam acara ini, peserta diperkenalkan dengan berbagai aspek mengenai cukai. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu. Barang-barang tersebut biasanya memiliki sifat yang perlu dikendalikan dalam konsumsinya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Sosialisasi ini mencakup pengenalan jenis-jenis barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta konsekuensi hukum yang bisa dihadapi bagi mereka yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Setelah sesi penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan talkshow di radio Passopati FM Bondowoso, dengan tema "Sinergitas Menyukseskan Gempur Rokok Ilegal di Jawa Timur".

Dengan sosialisasi ini, pihak penyelenggara berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. “Kami ingin memberikan wawasan kepada masyarakat tentang ketentuan barang kena cukai,” ujar salah satu narasumber. Peserta acara terlihat sangat antusias, terlibat dalam diskusi, dan aktif bertanya mengenai pokok bahasan yang disampaikan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang rokok ilegal yang merugikan banyak pihak.

library_books Beacukaijatim2