Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, memberikan pernyataan tegas mengenai gugatan keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PDI Perjuangan. Gugatan tersebut diajukan oleh lima kader partai serta sudah difasilitasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 12 September 2024, Talapessy menjelaskan bahwa pihaknya akan mencabut gugatan tersebut. Ia menganggap bahwa tindakan ini adalah upaya manipulatif yang mengeksploitasi orang-orang yang kurang memahami hukum. “Kami melihat hal seperti ini adalah manipulatif yang coba memanfaatkan orang kecil, wong cilik yang tidak mengerti hukum,” tegasnya.
Ronny Talapessy juga menyebutkan bahwa para kader yang terlibat mungkin telah dijebak untuk menandatangani blanko kosong yang dijadikan sebagai surat kuasa. Dalam konteks ini, blanko kosong adalah dokumen tanpa informasi lengkap yang bisa dipergunakan untuk berbagai kepentingan.
Beliau menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan melakukan langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang berusaha mengganggu eksistensi dan kedaulatan partai. Hal ini menunjukkan komitmen PDI Perjuangan untuk menjaga integritas dan keberlanjutan kepengurusan mereka.
Dengan pernyataan ini, PDI Perjuangan berharap agar masyarakat dapat memahami konteks nyata di balik gugatan ini dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
PDIP SK kepengurusan gugatan Ronny Talapessy