Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menemukan beberapa mobil milik Harun Masiku yang terparkir di Jakarta selama bertahun-tahun. Penemuan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mencari keberadaan Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan bahwa penemuan kendaraan tersebut menunjukkan keseriusan lembaga dalam mengejar Harun Masiku. "Temuan ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan," ungkap Nawawi.
Untuk mengingatkan, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Ini terkait dengan penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih untuk periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan para penyidik KPK. Akibatnya, ia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. DPO adalah istilah yang digunakan ketika seseorang dicari oleh pihak berwenang karena terlibat dalam tindakan kriminal.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.
Harun Masiku KPK korupsi Jakarta