Perum Jasa Tirta I (PJT I) dan Direktorat Pengamanan Objek Vital (DITPAMOBVIT) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah berkolaborasi untuk memperkuat pengamanan Bendungan Jatibarang. Pada tanggal 12 September 2024, kedua pihak menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) di Hotel Grasia, Semarang.
Bendungan Jatibarang adalah salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas). Obvitnas merupakan lokasi atau objek yang dianggap sangat penting bagi negara, terutama dalam hal menyediakan sumber daya air. Dengan penandatanganan PKT ini, PJT I dan Polda Jateng berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan bendungan tersebut.
Dokumen PKT ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004. Keputusan ini menekankan pentingnya pengamanan Obvitnas di seluruh Indonesia. Dalam kerjasama ini, PJT I bertanggung jawab untuk menjaga keamanan bendungan sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air yang strategis.
Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Bapak Didit Priambodo, Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Jratunseluna, dan Bapak Pri Hartono, Direktur DITPAMOBVIT Polda Jateng. Mereka menegaskan pentingnya kolaborasi ini tidak hanya dalam hal keamanan, tetapi juga dalam pertukaran data dan informasi antar instansi.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan sinergi antara PJT I dan Polda Jateng akan menghasilkan tindakan yang lebih terkoordinasi. Ini sangat penting untuk menjaga kelancaran operasional Bendungan Jatibarang dan fungsi vitalnya bagi masyarakat.
pengamanan bendungan PJT I Polda Jateng