Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pemberantasan Judi Online: Menkominfo Hapus 3,2 Juta Konten

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa pihaknya telah memutus akses lebih dari 3,2 juta konten yang berkaitan dengan judi online. Capaian ini tercatat sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 11 September 2024.

"Pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kemkominfo sejak periode 17 Juli 2023, sejak saya dilantik hingga hari ini. Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online," ujar Budi Arie saat acara Ngopi (Ngobrol Pintar) bareng Kominfo yang berlangsung pada Rabu, 11 September 2024.

Dalam upayanya, Kemkominfo juga berhasil menangani sisipan halaman judi online yang terdapat di situs pendidikan. Tercatat, sebanyak 25.500 konten judi online telah dihapus dari situs-situs tersebut. Selain itu, mereka juga membersihkan 26.569 konten judi online yang muncul di lembaga pemerintahan.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa Kemkominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang terlibat dalam judi online kepada Bank Indonesia dan meminta pemblokiran sebanyak 7.499 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat. Judi online adalah permainan taruhan yang dilakukan melalui internet, yang sering kali menjerumuskan pemain ke dalam kerugian finansial. Dengan upaya ini, diharapkan informasi dan akses ke konten judi online dapat dikurangi secara signifikan.

library_books Idx Channel