Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pengadilan Negeri Purwakarta Vonis Pelaku Kekerasan Seksual Anak 20 Tahun

Pengadilan Negeri Purwakarta telah menjatuhkan vonis terhadap seorang pelaku kekerasan seksual anak bernama Opan Sopandi, yang berusia 20 tahun. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 11 September 2024, majelis hakim memutuskan bahwa Opan harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp183.755.000 kepada para korban.

Opan Sopandi berprofesi sebagai pengajar agama di Purwakarta dan telah didakwa melakukan persetubuhan serta pencabulan terhadap 15 anak yang kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini jelas merupakan kasus serius yang sangat mempengaruhi kehidupan anak-anak yang terlibat.

Putusan mengenai kasus ini dinyatakan dalam nomor perkara 71/pid.sus/2024/PN.Pwk. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menyita aset pelaku. Hasil lelang dari aset tersebut nantinya akan diserahkan kepada korban, sebagai bagian dari pemenuhan tuntutan restitusi.

Selain hukuman penjara dan restitusi, Opan juga dijatuhi denda sebesar Rp2.000.000.000 dan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 7 bulan. Hal ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"LPSK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini. Kami berharap, hukuman yang dijatuhkan dalam kasus ini tidak hanya menjerakan pelaku secara pribadi, tetapi juga berfungsi sebagai peringatan yang tegas bagi masyarakat luas," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati.

Sri Nurherwati menekankan bahwa putusan ini menjadi sinyal jelas bahwa tindak pidana kekerasan seksual anak tidak akan ditoleransi. Pelaku harus siap menghadapi konsekuensi yang serius. Ia juga memberikan pujian kepada kepala dusun dan kepala desa Salem Purwakarta atas keberanian mereka dalam mengatasi laporan dari para korban. Kerja sama antara mereka dengan aparat penegak hukum dan Tim UPTD sangatlah penting untuk memastikan keadilan bagi korban.

library_books Infolpsk