Iffa Rosita baru saja disetujui sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk masa jabatan 2022-2027. Ia menggantikan Hasyim Asy’ari, yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat dalam kasus asusila.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa meskipun seharusnya yang menggantikan Hasyim adalah Viryan Azis, namun Viryan telah meninggal dunia. “Maka, berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya, yaitu urutan kesembilan, yang berhak menggantikan yaitu Iffa Rosita,” jelasnya. Dengan kata lain, Iffa terpilih berdasarkan urutan yang telah ditentukan sebelumnya.
Keputusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kelangsungan jajak pendapat yang adil dan terpercaya di Indonesia. KPU memiliki tugas utama dalam mengatur dan menyelenggarakan pemilihan umum, yang merupakan salah satu pilar demokrasi di negara kita.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy’ari. Sanksi tersebut terkait dengan pelanggaran yang serius, yakni kasus yang berhubungan dengan perilaku asusila. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik mengenai integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Iffa Rosita diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa perubahan positif untuk KPU, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu di Indonesia.
Iffa Rosita KPU DPR Hasyim Asyari