Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Diseminasi Oleh BULD DPD RI: Pembahasan PDRD dan APBD 2024

Pada hari Rabu pagi (11/09/2024), Mochamad Nur Arifin, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), menghadiri rapat penting di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Tujuan dari acara ini adalah untuk melakukan diseminasi tentang hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024.

BULD DPD RI memiliki tugas penting dalam mengawasi dan mengevaluasi berbagai peraturan daerah. Dalam rapat ini, mereka ingin mendiskusikan hasil evaluasi yang berkaitan dengan pajak dan pendapatan daerah, yang krusial bagi keberlangsungan keuangan di setiap daerah. Rapat ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas tentang bagaimana daerah dapat meningkatkan pendapatan mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Mochamad Nur Arifin, yang juga merupakan Bupati Trenggalek, memberikan apresiasi atas langkah BULD DPD RI menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menyatakan, “Bagi kami ini semacam punya induk yang kemudian bisa disambati, istilah orang Jawa, terkait dengan bagaimana regulasi yang ada, yang diberikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi kami mendukung peran senator seperti ini.” Pernyataan ini menunjukkan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah dan pusat agar regulasi yang ada bisa lebih dipahami dan diterapkan dengan baik.

Cak Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, memberikan saran mengenai tiga opsi yang perlu dipertimbangkan. Opsi pertama adalah mengembalikan pola bagi hasil yang pernah diterapkan di tingkat provinsi. Langkah ini diusulkan untuk memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang berhasil memajukan ekonomi mereka dan meningkatkan pendapatan pajak.

Opsi kedua adalah mempertahankan pola yang ada namun dengan menghapus beban co-sharing yang ditujukan ke desa-desa. Sementara itu, opsi ketiga mencakup formula persentase, di mana sebagian pendapatan akan diakui sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat kabupaten dan sebagian lainnya diakui sebagai pendapatan provinsi. Dengan demikian, akan ada skema bagi hasil yang jelas antara provinsi dan daerah kabupaten.

Diskusi dalam rapat ini sangat penting untuk membuat kebijakan yang tepat, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

library_books Apkasi