Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

LBH Jakarta dan KontraS Perjuangkan Penegakan Hukum yang Berbasis Hak Asasi Manusia

Berdasarkan temuan LBH Jakarta dan KontraS, upaya penegakan hukum pidana sering kali berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ini terjadi karena Hukum Acara Pidana memberikan kekuasaan kepada penegak hukum untuk menggunakan cara-cara paksa dalam melakukan tugasnya.

Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur prosedur penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan perkara pidana. Meskipun hukum ini penting untuk menegakkan keadilan, sering kali penegak hukum menggunakan metode yang dapat merugikan hak-hak warga negara.

Maka dari itu, lembaga hukum ini perlu merancang instrumen Hukum Acara Pidana yang tidak hanya memberikan wewenang kepada penegak hukum tetapi juga menghargai hak-hak warga negara. Ini penting untuk mencegah pelanggaran yang lebih luas terhadap HAM.

LBH Jakarta berencana meluncurkan Policy Paper R-KUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pada Rabu, 28 Agustus 2024, dari jam 12.00 sampai 15.00 WIB. Acara akan diadakan di lantai satu Gedung LBH Jakarta-YLBHI, yang terletak di Jalan Diponegoro No. 74.

Seluruh masyarakat diundang untuk berdiskusi dan turut serta dalam proses penyusunan R-KUHAP ini. Kegiatan ini juga bisa disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube LBH Jakarta. Dengan adanya reformasi ini, diharapkan ada perubahan positif dalam penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.

library_books Lbh Jakarta