Persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan V dan E berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon. Proses ini bertujuan untuk meninjau kembali keputusan yang telah diambil sebelumnya terhadap para terpidana.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil peran penting dalam sidang ini. Mereka memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap saksi-saksi yang terlibat. Perlindungan yang diberikan mencakup pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik.
Perlindungan fisik dilakukan melalui pengawalan dan pengamanan yang ketat. Hal ini berlangsung selama para saksi memberikan keterangan dalam sidang PK. LPSK juga bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.
Selama tiga hari, mulai dari 11 hingga 13 September 2024, enam terpidana masih dalam status terpidana, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, dan SP, serta satu mantan terpidana ST, memberikan kesaksian mereka di persidangan. Sementara itu, pemeriksaan keterangan untuk terpidana SD yang masih terhukum dijadwalkan pada minggu berikutnya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa lembaganya sangat mendukung setiap upaya hukum yang dilakukan. "Kami berharap adanya penemuan keterangan dan bukti baru dapat mendorong keadilan. Pendampingan dari LPSK diharapkan mampu membantu para saksi memberikan keterangan dengan tenang dan tanpa tekanan," ujarnya.
Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian masyarakat. Peninjauan kembali diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang seutuhnya serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
LPSK Pengadilan Negeri pembunuhan perlindungan saksi