Pada hari Selasa, 10 September 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengadakan kegiatan Evaluasi dan Monitoring Kinerja serta Realisasi Anggaran Tahun 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Bapak Saiful Bahri Siregar, SH., MH., yang dihadiri oleh Kasi Pidsus dan staf dari seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. Acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim.
Dalam acara tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan, Kepala Seksi Penuntutan, serta Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi. Kegiatan ini bertujuan untuk merespons Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor B-3619/F/Fjp/09/2024, yang dikeluarkan pada 2 September 2024. Surat tersebut menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi satuan kerja yang menangani perkara tindak pidana korupsi, terutama yang masih nihil dalam tahap penyelidikan dan penuntutan.
Dalam kesempatan ini, Aspidsus memberikan arahan kepada seluruh Kasubsi di wilayah hukum Kejati Jatim agar lebih aktif dalam mengambil langkah-langkah konkret. Beberapa langkah yang ditekankan adalah peningkatan kapasitas penyidik, memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta memberikan perlindungan kepada saksi dan pelapor. Aspidsus juga menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan pidana untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kegiatan ini menjadi sangat penting bagi pengembangan profesionalisme dan efektivitas Kejaksaan dalam menangani tindak pidana khusus, terutama kasus korupsi yang merugikan negara. Melalui upaya dan kolaborasi yang lebih baik, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik di Indonesia.
kejaksaan monitoring evaluasi tindak pidana khusus