Pada hari Senin, 17 Februari 2025, berita penting datang dari Kapolresta Barelang. Melalui nomor surat SP.TAP/300.b//RES.I/24/2025, polisi telah mencabut status tersangka dari tiga pejuang masyarakat Rempang. Ketiga pejuang tersebut adalah Sani Rio, Abu Bakar, dan Siti Hawa. Ini merupakan langkah yang dinantikan oleh banyak orang yang mendukung perjuangan masyarakat Rempang.
Namun, meskipun status mereka sebagai tersangka telah dicabut, perjuangan masyarakat Rempang belum sepenuhnya berakhir. Ancaman terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikenal dengan nama Rempang Eco-City masih ada. Proyek ini terus menjadi perhatian, karena banyak pihak menilai bahwa proyek tersebut dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan.
Masyarakat Rempang dan pendukungnya sekarang mendesak Presiden Prabowo untuk segera melakukan evaluasi terhadap proyek ini. Mereka berharap agar pemerintah bisa mendengarkan suara mereka dan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh proyek Rempang Eco-City.
"Kami ingin agar pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga memperhatikan hak-hak masyarakat dan lingkungan," ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Dengan masalah ini yang belum sepenuhnya terselesaikan, masyarakat Rempang masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan terhadap tempat tinggal mereka. Mereka berharap bahwa dengan adanya dukungan dari masyarakat luas, suara mereka akan didengar oleh pemerintah dan tindakan yang tepat akan diambil untuk melindungi keberadaan mereka.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Proyek yang mungkin terlihat menguntungkan secara ekonomi, harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan sosial dan lingkungan. Mari kita dukung perjuangan masyarakat Rempang dan desak pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini.
Rempang Eco-City status tersangka evaluasi proyek