Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 memberikan ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mendukung Industri Kecil Menengah (IKM) di Indonesia. Namun, ternyata banyak perusahaan besar yang juga memanfaatkan regulasi ini untuk kepentingan mereka.
Sebagai informasi, TKDN adalah persentase nilai barang atau jasa yang berasal dari Indonesia dibandingkan dengan total nilai barang atau jasa. Dalam Permenperin ini, IKM diwajibkan memenuhi syarat minimum sebesar 40 persen TKDN agar bisa berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, menyatakan bahwa pengawasan terhadap penerapan ketentuan TKDN perlu diperketat. "Jika tidak ada pengawasan yang baik, maka bukan tidak mungkin perusahaan besar akan terus memanfaatkan aturan ini dan mengesampingkan tujuan awalnya, yaitu membantu IKM," ujarnya.
Ini adalah tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa keuntungan dari kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh IKM. Dengan adanya pengawalan yang tepat, diharapkan industri kecil dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian Indonesia.
TKDN Industri Kecil Perusahaan Besar Pemerintah