JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait mengenai tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi taksi dan ojek daring (ojol). Hal ini dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri yang akan datang.
Dalam keterangan persnya, Yassierli menjelaskan bahwa THR merupakan salah satu bentuk budaya yang sudah menjadi tradisi setiap tahun menjelang Idul Fitri. "Kami melihat pemberian THR ini sebagai hal yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, termasuk para pengemudi ojek daring," ujarnya.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi para pengemudi ojol sebagai bentuk keberpihakan. “Kami hadir di sini, kita ingin wujudkan jaminan kesejahteraan, perhatian pengusaha, hubungan industrial yang baik, dan saling menguntungkan,” tegasnya.
Para pengemudi ojol diharapkan mendapat perhatian lebih dari platform yang mereka gunakan untuk bekerja. Hal ini penting agar mereka merasa dihargai dan mendapatkan hak-hak mereka, termasuk THR yang seharusnya diberikan menjelang hari raya.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan akan tercapai kesepakatan yang baik antara pemerintah, pengemudi, dan platform ojek daring. Sehingga, para pengemudi bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.
Isu THR bagi pengemudi ojek daring ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih baik dan saling menguntungkan bagi semua pihak. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh positif dalam industri transportasi dan memberikan inspirasi bagi sektor lainnya.
THR pengemudi ojek daring Menaker Idul Fitri