Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung untuk tahun 2025 hingga 2045. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Jumat, 7 Februari, di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Puspem Badung.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD. Selain itu, hadir juga Wakil Bupati, Ketut Suiasa, serta Forkopimda Badung dan anggota DPRD lainnya. Sekretaris Daerah Badung, IB Surya Suamba, serta Pimpinan Perangkat Daerah juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Raperda yang dibahas ini penting karena akan menjadi pedoman dalam pengembangan wilayah Badung selama dua dekade ke depan. Dalam penjelasannya, Bupati Giri Prasta menekankan bahwa RTRW adalah dokumen yang sangat strategis untuk mengatur penggunaan ruang dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Badung.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan semua pihak bisa berkolaborasi untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Perencanaan yang matang akan berpengaruh positif terhadap kualitas hidup masyarakat Badung.
Rapat Paripurna ini merupakan salah satu langkah awal dalam proses pembahasan Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah. Semua anggota DPRD Badung diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif agar Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam proses ini juga sangat penting agar pembangunan yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi semua.
Bupati Badung Raperda RTRW Badung DPRD