Polres Badung memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada bulan Februari 2025. Layanan ini akan berlangsung dari hari Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 08.30 Wita hingga selesai.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM C dan A. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi dua lokasi yang telah ditentukan, yaitu:
- Traffic Light (TL) Pengubengan Kangin (Malboro Barat)
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung
Untuk menggunakan layanan ini, warga wajib membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
- KTP Asli dan Fotocopy
- SIM Asli dan Fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling sangat membantu masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus pergi ke Kantor Satpas. Dengan syarat yang mudah dan proses yang cepat, layanan ini menjadi pilihan praktis bagi pengendara bermotor.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi melalui Whatsapp di nomor 081337684977 atau mengunjungi akun resmi di Instagram @satlantas.resbadung_ dan Facebook Satuan Lantas Mangupura.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga tidak perlu menghabiskan waktu untuk antre di kantor.
SIM Keliling Polres Badung Februari 2025 perpanjangan SIM