Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kenaikan Tarif Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Dalkot dalam Waktu Dekat

Ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, yang dikenal juga sebagai Jalan Tol Dalam Kota (Dalkot), akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat. Kenaikan tarif ini diumumkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024.

Pengumuman resmi ini disampaikan melalui akun Instagram @jasamargametropolitan, yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) dan sebagai operator jalan tol tersebut. Penyesuaian tarif tol ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa "Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi." Dengan demikian, tarif yang yang berlaku saat ini akan diperbaharui sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

Jalan Tol Dalam Kota memiliki panjang keseluruhan sekitar 45 kilometer yang terbagi dalam tiga ruas. Ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit sendiri memiliki panjang 23 kilometer, sementara ruas tol lainnya meliputi Pluit-Tanjung Priok dan Cawang-Tanjung Priok.

Kenaikan tarif ini sangat berpengaruh bagi pengguna jalan, terutama mereka yang sering melintasi jalur tersebut. Pengguna jalan diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan perubahan tarif yang akan berlaku dalam waktu dekat.

library_books Idx Channel