Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan dukungannya untuk menghapus hukuman bagi pelanggaran ringan yang berkaitan dengan ganja. Ia menjelaskan, jika terpilih kembali sebagai presiden, pemerintahannya akan memprioritaskan penelitian untuk mengklasifikasikan ganja ke dalam kategori obat Kategori III.
Di Amerika Serikat, ganja atau mariyuana saat ini dikategorikan sebagai obat Kategori I. Ini berarti bahwa ganja dianggap tidak memiliki manfaat medis yang jelas dan dapat disalahgunakan secara tinggi. Namun, jika ganja berhasil dikategorikan sebagai obat Kategori III, maka potensi untuk menyebabkan kecanduan akan dinilai rendah hingga sedang, serta diakui kegunaannya dalam pengobatan.
Penting untuk dicatat, pengklasifikasian obat secara hukum mempengaruhi bagaimana obat tersebut diperjualbelikan dan digunakan dalam praktik medis. Langkah ini dapat membuka jalan bagi lebih banyak penelitian tentang manfaat medis dari ganja, seperti pengobatan nyeri atau gangguan tertentu.
Trump menegaskan komitmennya untuk mengubah pandangan hukum terhadap ganja dan memberikan kesempatan bagi penelitian yang lebih mendalam. Langkah ini bisa menjadi langkah besar dalam perdebatan mengenai legalisasi ganja di seluruh Amerika Serikat.