Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi Masuki Bisnis Tambang

Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi Masuki Bisnis Tambang

Pada tanggal 20 Januari 2024, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan revisi keempat Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Usulan ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang.

Dalam revisi ini, perguruan tinggi diusulkan untuk mendapatkan izin dalam menjalankan usaha pertambangan. Ini adalah langkah yang menarik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran. Beberapa pihak menilai bahwa ini adalah bentuk sogokan bisnis tambang yang bisa merugikan banyak orang.

Ada beberapa kepentingan yang mungkin mendasari rencana revisi UU Minerba ini. Pertama, ada dorongan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pertambangan. Dengan melibatkan perguruan tinggi, diharapkan mereka dapat berkontribusi dalam penelitian dan pengembangan dalam industri tambang.

Namun, ada juga pertanyaan besar: mengapa bisnis tambang dianggap sebagai bisnis yang "mematikan"? Salah satu alasannya adalah dampak lingkungan yang sering kali ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan. Banyak kasus di mana pertambangan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem.

Untuk membahas lebih dalam tentang isu ini, akan diadakan diskusi di media sosial Twitter. Acara tersebut akan berlangsung pada hari Kamis, 6 Februari 2024, pukul 19.00 WIB. Diskusi ini akan menghadirkan beberapa narasumber yang berpengalaman dalam bidang ini.

Di antara narasumber yang akan hadir adalah Hariati Sinaga, seorang akademisi dari Universitas Indonesia dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kampus (SPK). Selain itu, Ahmad Fauzi, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trilogi, dan Alfarhat Kasman dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga akan memberikan pandangannya.

Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih jelas mengenai rencana revisi UU Minerba, serta dampak yang mungkin ditimbulkan oleh keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang.

library_books Jatamnas