Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Penghematan Anggaran 2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 yang berisi tentang penghematan anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025. Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penghematan belanja.

Jumlah total anggaran yang akan dihemat mencapai Rp306,69 triliun. Angka ini merupakan bagian dari total belanja negara tahun 2025 yang diperkirakan sebesar Rp3.621,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun diambil dari anggaran Kementerian dan Lembaga, sedangkan Rp50,59 triliun berasal dari Transfer ke Daerah.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 telah mengidentifikasi 16 komponen pemangkasan anggaran pada Kementerian dan Lembaga. Total pemangkasan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga mencapai Rp256,1 triliun. Ini adalah bagian dari kebijakan penghematan belanja APBN 2025 yang sebesar Rp306,69 triliun.

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan penghematan ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos), sehingga program-program yang membantu masyarakat tetap akan berjalan.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembahasan mendalam mengenai kebijakan ini, masyarakat dapat menyaksikan program Market Review yang dipandu oleh Prasetyo Wibowo pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 21.00-21.30 WIB. Program ini akan ditayangkan secara langsung di IDX Channel dan juga dapat diakses melalui live streaming di www.idxchannel.com serta aplikasi IDX Channel TV.

library_books Idx Channel