Program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) akan diperluas ke Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2024. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan di Indonesia. Saat ini, program SSK telah beroperasi di sepuluh wilayah lainnya.
Pada Kamis, 5 September 2024, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTB untuk membahas pengembangan SSK di daerah tersebut. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun kerja sama antara berbagai pihak yang terkait.
Pj Gubernur NTB, Hassanudin, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh kepada program perlindungan saksi dan korban. Ia juga menambahkan, "Kami selaku pemerintah NTB sangat mendukung hadirnya komunitas Sahabat Saksi dan Korban di wilayah kami. Semoga SSK ini bisa menjadi jembatan bagi para saksi dan korban agar bisa mengakses keadilan."
Saat ini, tercatat ada 790 sahabat saksi dan korban yang tersebar di sepuluh wilayah di Indonesia. Dengan penambahan NTB sebagai wilayah baru, diharapkan akses terhadap perlindungan saksi dan korban dapat semakin luas. Pada tahun 2023, terdapat 210 permohonan perlindungan yang berasal dari wilayah NTB.
Peran Sahabat Saksi dan Korban di NTB nantinya akan mencakup penyebaran informasi tentang layanan perlindungan, memfasilitasi akses korban ke layanan LPSK, serta menjalin kerja sama dengan penyedia layanan di daerah tersebut. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat demi mewujudkan keadilan bagi saksi dan korban kejahatan.
perlindungan saksi korban NTB LPSK