Pada bulan Agustus 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatatkan adanya 1.616 permohonan perlindungan. Ini adalah angka yang sangat signifikan, menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi masalah hukum.
Dari ribuan permohonan tersebut, kasus yang paling banyak diajukan adalah terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). LPSK mencatat ada 1.336 kasus TPPU, yang menggambarkan betapa pentingnya perlindungan bagi para korban kejahatan keuangan ini. Selain itu, terdapat 119 kasus kekerasan seksual yang juga mendapat perhatian serius, dan 92 permohonan lainnya terkait tindak pidana lainnya.
Melihat status hukum para pemohon, mayoritas dari mereka adalah korban, dengan total mencapai 1.532 permohonan. Ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh korban dalam mendapatkan keadilan. Selain itu, 41 permohonan diajukan oleh para saksi, dan 23 permohonan datang dari pelapor yang ingin membantu penegakan hukum.
Dalam hal cara pengajuan, sebagian besar permohonan perlindungan diajukan melalui surat, mencapai 1.389 permohonan. Beberapa pemohon juga memanfaatkan teknologi, dengan 131 permohonan diajukan melalui aplikasi WhatsApp LPSK. Sementara itu, 72 permohonan diterima secara langsung di kantor LPSK, menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat untuk meminta bantuan secara langsung.
Berdasarkan sebaran wilayah, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan permohonan terbanyak, yaitu 198 permohonan. Di urutan kedua adalah Jawa Barat dengan 173 permohonan, dan Jawa Timur di posisi ketiga dengan 157 permohonan. Data ini menunjukkan bahwa masalah kejahatan dan kebutuhan perlindungan sangat bervariasi di setiap daerah.
LPSK terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan. Perlindungan hukum yang baik sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan dalam sistem peradilan.
LPSK perlindungan saksi TPPU kekerasan seksual