Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

LPSK Kawal Pemindahan Justice Collaborator MR dari Subang

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru saja melaksanakan pemindahan Terlindung MR, yang ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), ke Lapas di Jawa Barat. Ini terjadi pada Rabu, 4 September 2024, dan merupakan langkah penting dalam proses hukum terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Status MR sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (JC) sangat berpengaruh dalam bagaimana perlindungan hukum diberikan. Penempatan MR sebagai warga binaan di Lapas ini dilakukan dengan pertimbangan keamanan serta rekomendasi dari LPSK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI provinsi Jawa Barat.

Sebelum pemindahan, MR ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Jawa Barat. Selama proses hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang telah memvonis MR dengan hukuman 4 tahun penjara pada 29 Juli 2024.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa tim LPSK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Koordinasi ini dilakukan untuk memberikan perlindungan fisik berupa pendampingan dan pengawalan selama perjalanan MR dari Dittahti ke Lapas.

Selain itu, sebelum serah terima tahanan, LPSK juga memastikan MR mendapatkan dukungan psikologis dari psikolog yang ditunjuk dan melakukan pemeriksaan kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan kondisi mental dan fisik MR dalam keadaan baik untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam proses pemindahan ini, LPSK tetap hadir di lokasi hingga serah terima tahanan kepada pihak Lapas. Susilaningtias mengapresiasi kerjasama antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Polda Jawa Barat dalam mendukung perlindungan MR.

“Terima kasih atas rekomendasi hak Justice Collaborator yang sudah dimasukkan dalam putusan. Dan segala bentuk kerjasama perlindungan dari PN Subang untuk MR sehingga dia dapat bersaksi tanpa ada rasa takut,” ungkap Susilaningtias.

LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis kepada MR sebagai bagian dari statusnya sebagai JC. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan saksi-saksi yang berperan dalam penegakan hukum di Indonesia.

library_books Infolpsk