Pada tanggal 22 Agustus 2024, terjadi protes besar-besaran di Indonesia terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Dalam acara tersebut, jurnalis yang meliput aksi protes mengalami kekerasan fisik dan psikologis. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers, yang sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan objektif.
Koalisi Pemantauan Kebebasan Pers di Asia Tenggara (PFMSea) dengan tegas mengutuk semua bentuk kekerasan yang dialami oleh jurnalis Indonesia selama peliputan protes ini. Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
PFMSea menyerukan kepada semua organisasi media dan kebebasan pers untuk bersatu dalam mempertahankan hak jurnalis yang rela mempertaruhkan keselamatan mereka demi mendapatkan informasi bagi publik. Aksi ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang sering kali menjadi sasaran kekerasan saat menjalankan tugas mereka.
Organisasi yang tergabung dalam PFMSea meliputi:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia;
- Asosiasi Jurnalis Timor Leste (AJTL), Timor Leste;
- Asosiasi Aliansi Jurnalis Kamboja (CamboJA), Kamboja;
- Pusat Jurnalisme Independen (CIJ), Malaysia;
- Gerakan Media Merdeka (GeramM), Malaysia;
- Persatuan Jurnalis Nasional Filipina (NUJP), Filipina;
- Prachatai, Thailand.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah isu serius yang memerlukan perhatian dan tindakan dari semua elemen masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat mendukung jurnalis dalam menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut akan ancaman atau kekerasan. Mari kita bersama-sama menjaga kebebasan pers dan mendukung hak jurnalis untuk bekerja dengan aman.
Kekerasan jurnalis kebebasan pers RUU Pilkada