Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pengadilan Niaga Cabut Gugatan PKPU terhadap PT PP Properti Tbk

Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja mengambil keputusan penting. Mereka resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan terhadap PT PP Properti Tbk (PPRO). Keputusan ini diumumkan pada 26 Agustus 2024.

Pencabutan gugatan ini terkait dengan perkara yang terdaftar sebagai 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sebelumnya, PPRO telah digugat oleh dua perusahaan, yaitu PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia. Masalah ini telah dibawa ke pengadilan sejak 19 Juli 2024, ketika perkara ini didaftarkan.

Deni Budiman, Direktur Keuangan PPRO, menyatakan, "Putusan ini menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." Dengan dikeluarkannya keputusan ini, PT PP Properti Tbk kini terbebas dari masalah hukum terkait utang.

PKPU adalah proses hukum yang memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menunda pembayaran utang guna menyusun rencana pembayaran yang lebih baik. Dalam kasus PPRO, pencabutan gugatan ini menjadi angin segar untuk kelangsungan usaha perusahaan.

library_books Idx Channel