Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Surabaya dan Sidoarjo Terungkap

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut yang menghubungkan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur. Luas area yang tercatat dalam sertifikat tersebut mencapai 656,85 hektare (ha).

Dalam penjelasannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025), Nusron menyatakan, "Saya sudah cek di Surabaya, memang ada SHGB sebanyak tiga biji di desa, namanya Segoro Tambak Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Nah tiga bidang HGB seluas 656,85 hektare. Ya sudah untuk pembulatan tambak 657 (hektare), lah ya."

Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa tiga bidang SHGB tersebut terdaftar atas nama tiga perusahaan, yaitu PT Surya Intipertama dengan luas 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare, dan PT Surya Intipermata yang memiliki luas 219,31 hektare.

Sertifikat ini diterbitkan pada tahun 1996 dan 1999. Rincian penerbitan SHGB adalah sebagai berikut: SHGB pertama dikeluarkan pada 2 Agustus 1996, yang kedua pada 15 Agustus 1996, dan yang ketiga pada 26 Oktober 1999.

Nusron menambahkan, "HGB (285,16 hektare) ini keluar pada 1996 pada 2 Agustus, yang nomor dua (seluas 152,36 hektare) keluar pada 15 Agustus 1996. Yang nomor tiga (seluas 219,31 hektare) keluar 26 Oktober 1999."

Menteri ATR tersebut berpendapat bahwa SHGB ini kemungkinan dikeluarkan karena pada masa lalu kawasan tersebut merupakan tambak. Ia juga menjelaskan telah mencocokkan peta kawasan geografis wilayah tersebut dari tahun 90-an hingga sekarang. Hasilnya menunjukkan adanya perubahan bentuk geografis dari yang semula tambak kini menjadi laut.

"Dulunya tambak, sudah tak tunjukkan petanya before sama after. Nah karena before-nya begitu, afternya begini (jadi laut). Kondisi alamnya berubah," ujar Nusron.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Nusron mengemukakan dua skenario yang mungkin dilakukan. Skenario pertama adalah tidak melanjutkan HGB yang akan habis masa berlaku pada tahun depan. Skenario kedua adalah memasukkan wilayah tersebut ke dalam kategori tanah musnah.

Dengan adanya pengumuman ini, publik diharapkan lebih memahami mengenai status tanah di sekitar lautan Surabaya dan Sidoarjo serta dampaknya terhadap pengelolaan lahan di masa mendatang.

library_books Idx Channel