Presiden Amerika Serikat yang baru dilantik, Donald Trump, telah mengeluarkan perintah untuk mengibarkan bendera negara pada posisi penuh saat pelantikan presiden. Perintah ini ditandatangani oleh Trump dalam sebuah upacara di Kapitol, Washington.
Keputusan ini diambil setelah kematian mantan Presiden Jimmy Carter pada akhir bulan Desember. Sebelumnya, Presiden Joe Biden telah mengumumkan periode berkabung selama 30 hari setelah meninggalnya Carter. Akibatnya, bendera AS dikibarkan setengah tiang, termasuk saat pelantikan Trump.
Sekarang, setelah perintah tersebut, bendera di Gedung Putih kembali berkibar di posisi normal. Perintah ini berlaku untuk semua gedung pemerintah AS, fasilitas militer, dan kedutaan di luar negeri.
Trump mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pengibaran bendera setengah tiang. Ia menyatakan, "Demokrat sangat senang bahwa bendera Amerika yang megah mungkin berkibar setengah tiang saat pelantikan saya." Sebagai tanggapan, Mike Johnson, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, mengumumkan bahwa bendera di Kapitol akan dikibarkan pada posisi penuh, setidaknya untuk sementara waktu.
Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan simbolis dalam pemerintahan AS dapat mempengaruhi suasana dan perasaan rakyat. Bendera merupakan lambang penting bagi negara, dan cara pengibaran bendera sering kali mencerminkan kondisi sosial serta politik yang sedang berlangsung.
Dengan perintah ini, Trump menegaskan niatnya untuk mengembalikan simbol kebanggaan nasional pada saat pelantikannya. Ini adalah langkah awal yang mencerminkan perbedaan pandangan politik antara partai Republik dan Demokrat dalam hal penghormatan dan simbolisme nasional.