Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus di Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang bernilai sekitar Rp1,3 miliar. Dalam operasi ini, mereka mengamankan hampir 1 juta batang rokok yang tidak memiliki izin resmi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita sebanyak 926.400 batang rokok ilegal. "Kami mengamankan 926.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang bukti sekitar Rp1,3 miliar," ungkap Sandy pada hari Jumat, 6 September 2024.
Operasi ini dilakukan dengan kerjasama Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati. Pengungkapan bermula dari analisis informasi yang dilakukan oleh tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus. Mereka mencurigai adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal di wilayah tersebut, yang berasal dari Jawa Timur.
Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi tanpa izin atau tidak memenuhi standar ketentuan yang berlaku, dan peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara karena potensi kehilangan pendapatan dari pajak.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang ilegal dan menjaga kesehatan masyarakat. Merupakan tindakan penting untuk membendung peredaran rokok tanpa pajak yang dapat membahayakan banyak orang.
rokok ilegal KPPBC Kudus penyelundupan